STRATEGI PENDANAAN USAHA
A. Sumber Usaha dari Investor
Individual
Sumber
utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu Ekuitas dan Utang.
1.
Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana
yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan
lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan
saham
2.
Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang
diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan
baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program
yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat,
perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
Mengatur Sumber Pendanaan
Perusahaan
Mendirikan suatu usaha, baik usaha
dengan bentuk perseorangan (UD) atau badan usaha (PT, CV), tentunya tidak
terlepas dari pertanyaan :
1. Jenis usaha
yang akan dijalankan.
2. Seberapa besar
(luas) pangsa pasar yang akan dilayani.
3. Karakteristik
pembayaran dari supplier dan konsumen terhadap penjualan dan pembelian.
4. Seberapa
besar optimisme pengusaha akan mengembangkan usahanya pada masa mendatang.
5. Margin laba
usaha.
6. Seberapa
besar kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk usaha.
Pada sesi ini membahas dalam
kaitannya, bagaimana merencanakan dan mengatur strategi pendanaan sebuah usaha.
Pendanaan ini merupakan aspek penting yang harus dipikirkan sebelum menjalankan
sebuah usaha, karena dana ini diperlukan sebagai modal usaha untuk mendanai :
1. Persediaan,
piutang, uang tunai (kas dan bank).
2. Pengadaan
aktiva tetap.
3. Membiayai
biaya operasional.
Setiap jenis usaha, memiliki
karakteristik kebutuhan pendanaan yang berbeda-beda, seperti pengusaha yang
bergerak di bidang distribusi (distributor) akan berbeda dengan kebutuhan
pendanaan usaha yang bergerak dalam bidang jasa atau manufaktur (pabrikan).
Perencanaan yang salah, pada
akhirnya akan menuntuk pada cara pengelolaan yang salah pula, karena langkah
awal yang diambil merupakan keputusan penting dalam memulai sebuah bisnis, akan
menentukan keberhasilan pada langkah-langkah berikutnya.
B. Kredit Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
D. Pembiayaan melalui Multifinance Leasing
Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud.
Leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21 November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam sewa guna usaha (leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu : 1. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang 2. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian 3. Supplier adalah pihak penjual yang disewa guna usahakan.
Pendanaan yang baik juga menghitung aspek internal dan eksternal dari sebuah bisnis, yaitu : lingkungan persaingan, tingkat bunga pinjaman (eksternal), perputaran modal kerja, margin laba, peruputaran hutang dan piutang, perputaran sediaan (stok). Berapa modal kerja yang dibutuhkan oleh sebuah usaha, perlu dihitung dengan memadai, dan bagaimana menghitung serta menentukan strategi pendanaan yang tepat dalam sebuah usaha, baik bisnis baru maupun bisnis yang sudah berjalan, memerlukan suatu "rumusan" yang tepat.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.
C.
Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
D. Pembiayaan melalui Multifinance Leasing
Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud.
Leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21 November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam sewa guna usaha (leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu : 1. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang 2. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian 3. Supplier adalah pihak penjual yang disewa guna usahakan.
Pendanaan yang baik juga menghitung aspek internal dan eksternal dari sebuah bisnis, yaitu : lingkungan persaingan, tingkat bunga pinjaman (eksternal), perputaran modal kerja, margin laba, peruputaran hutang dan piutang, perputaran sediaan (stok). Berapa modal kerja yang dibutuhkan oleh sebuah usaha, perlu dihitung dengan memadai, dan bagaimana menghitung serta menentukan strategi pendanaan yang tepat dalam sebuah usaha, baik bisnis baru maupun bisnis yang sudah berjalan, memerlukan suatu "rumusan" yang tepat.
Dana internal : merupakan dana yang
berasal dari internal perusahaan (cash flow internal: seperti laba dan
akumulasi penyusutan) atau pun berasal dari penjualan aset usaha dan atau aset
pribadi.
Dana investor : merupakan sumber
dana dari pihak eksternal yang tertarik berinvestasi pada bisnis atau usaha
yang sedang dan atau akan dijalankan. Dana investor dapat berupa pinjaman
perusahaan, investasi langsung, kerjasama investasi, atau pun pembelian saham.
Dana Suplier : merupakan sumber
dana yang tidak secara langsung terlihat sebagai fisik uang, namun sumber dana
dari suplier berupa fasilitas tempo pembayaran yang lebih panjang. Sumber dana
suplier biasanya terjadi jika sudah terdapat kepercayaan yang besar kepada
kunsumennya.
Dana Lembaga Keuangan : lembaga keuangan di
maksud dapat berupa Bank, atau pun lembaga-lembaga pembiayaan lainnya.
Dalam kriteria resiko maka keempat
sumber pendanaan ini dapat di kelompokan menjadi
1. Low Risk :
dana internal
2. Low –
Medium risk : dana suplier
3. Medium :
dana Lembaga Keuangan
4. Medium –
High risk : dana Investor.
Dana internal memiliki konsekwensi
/ risk rendah karena pengeluaran dana tidak memiliki dapak kewajiban baru, baik
dari sisi pengelolaan keuangan maupun manajemen. Dana suplier dapat menjadi
medium risk bilamana suplier menerapkan bunga progresive terhadap tempo yang
kita peroleh, risk ini akan berdampak pada beban biaya usaha yang semakin
besar.
Lembaga keuangan memiliki risk medium karena lembaga keuangan memiliki
pola yang pasti baik itu mengenai syarat, dan imbal hasil yang diharapkan.
Lembaga keuangan tidak mencampuri urusan management, lembaga keuangan hanya
berpengaruh pada pengelolaan keuangan saja. Dana investor cenderung memiliki
risk medium sampai tinggi, karena selain imbal hasil yang tidak memiliki pola
yang pasti, juga cenderung mempengaruhi keputusan manajemen.
Sumber dana yang terbaik adalah
sumber dana yang dapat di ukur manfaat dan resikonya, bagi perusahaan yang
memiliki sumber dana internal kuat dapat memilih opsi penyediaan dana internal.
Namun untuk tetap menjaga kesehatan cash flow usaha, sumber dana dapat di
pertimbangkan yang berasal dari eksternal, baik itu Bank, Suplier maupun
investor.
Bank cenderung memiliki kekuatan
yang lebih besar, imbal hasil terukur, menjadi pilihan yang terbaik. Bank
menjadi resiko bilamana usaha atau bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan
rencana dan strategi bisnis.
Sumber Dana Menurut Asalnya
Sumber dana yang ditinjau dari
asalnya pada dasarnya dibedakan menjadi sumber intern (internal sources) dan
sumber dana extern (external sources).
Sumber Intern
Dana yang berasal dari sumber
intern adalah dana atau modal yang dibentuk atau dihasilkan sendiri dalam
perusahaan seperti laba ditahan (retained earning) , dan
penyusutan(depreciation). Besarnya laba ditahan /cadangan dipengaruhi oleh
besarnya laba yang diperoleh selama periode tertentu , devident policy dan
plowing back policy yang dijalankan oleh perusahan. Meskipun jumlah laba yang
diperoleh selama periode tertentu besar, tetapi oleh karena perusahaan
mengambil kebijakan bahwa sebagian besar dari laba tersebut dibagikan sebagai
deviden, maka bagian laba yang ditahan akn kecil jumlahnya, dan sebaliknya laba
ditahan akan cenderung besar kalau perusahaan mengambil kebijakan penanaman
kembali dalam perusahaan yang besar.
Sumber Ekstern
Sumber ekstern (external sources)
adalah sumber dana yang berasal dari luar perusahaan. Dana yang berasal dari
sumber ekstern adalah dana yang berasal dari para kreditur dan pemilik, peserta
atau pengambil bagian didalam perusahaan. Dana atau modal yang berasal dari
para kreditur merupakan hutang bagi perusahaan yang bersangkutan dan modal yang
berasal dari kreditur disebut sebagai modal asing. Metode pembelanjaan dengan
menggunakan modal asing disebut pembelanjaan asing atau pembelanjaan dengan
hutang ( debt financing).
http://www.pustakadunia.com/kumpulan-artikel-umum/sumber-sumber-pembiayaan-usaha/
http://dhana03.blogspot.com/2011/12/mencari-sumber-sumber-pendanaan-usaha.html
https://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/10/15/lembaga-keuangan-bank-lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://irmasuryani290.blogspot.com/2014/03/pengertian-multifinance-dan-leasing.html
http://dhana03.blogspot.com/2011/12/mencari-sumber-sumber-pendanaan-usaha.html
https://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/10/15/lembaga-keuangan-bank-lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://irmasuryani290.blogspot.com/2014/03/pengertian-multifinance-dan-leasing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar