PIUTANG WESEL DAN
PROMES
Perlakuan
akuntansi untuk piutang wesel
1.
Pengakuan
piutang wesel
Suatu pengakuan piutang
wesel mungkin timbul
·
Bersamaan dengan
transaksi penjualan kredit jadi piutang wesel
·
Pemberian
pinjaman uang menjadi piutang wesel
·
Karena perusahaan
dari piutang dagang menjadi piutang wesel
Dalam hal yang
terakhir, piutang merupakan perubahan piutang dari perubahan piutang dagang
karena debitur ingin perpanjang jangka waktu pelunasan dan perusahaan memandang
bahwa debitur bersiko tinggi.
2.
Penerimaan dan
penyelesaiian piutang wesel atau penilaian piutang dan pelunasan piutang wesel
Piutang wesel harus
dilaporkan menurut nilai kas (netto) yang bisa direalisi. Rekening cadangan
wesel untuk piutang wesel adalah rekening, cadangan kerugian piutang, dan
pencatatan kerugian piutang berserta cadangan kerugian piutang untuk wesel.
Jumlah piutang wesel yang tidak akan dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir
dengan menggunakan metode persentase dari penjualan maupun dengan metode umur
piutang.
3.
Pelimpahan/pengalihan/pendiskontokan
piutang wesel
Suatu wesel mungkin
akan disimpan perusahaan sambil menunggu hari jatuhnya dan pada saat tersebut
nanti perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar nilai
nominal wesel ditambah bunga. Selain itu, kadang-kadang pihak pemegang wesel
tidak selalu menunggu sampai hari jatuh wesel, melainkan mengalihkannya pada
pihak lain.
4.
Pencatatan wesel
·
Pada saat
penarikkan wesel, dicatat dalam rekening wesel tagih/piutang wesel (sisi debit)
·
Pada saat
dijual/didiskontokan, dicatat disisi kredit rekening wesel tagih/wesel tagih
didiskontokan
·
Pada saat jatuh
tempo
·
Perhitungan
bunga/diskonto
5.
Penyajian
piutang dalam neraca
Apabila
perusahaan mempunyai berbagai jenis piutang, makan dalam neraca piutang harus diklasifikasikan
menurut jenisnya, wesel jangka pendek (kurang dari setahun) dicantumkan dalam
neraca dibawah investasi, sementara pada bagian aktiva lancar, piutang wesel
ini juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian.
Promes
Promes adalah surat
pengakuan atau janji tertulis dari debitur untuk kreditur untuk kesanggupan
bayar pada jangka waktu tertentu.
Perbedaan antara wesel
dan promes adalah kalau wesel ada surat perjanjiannya tapi kalau promes tidak
perlu ada surat perjanjian dan hanya untuk piutang wesel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar